HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana untuk menaikkan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen, serta Harga Pokok Penjualan (HPP) tebu dan gula petani.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, bahwa keputusan menaikkan HPP dan HAP gula sekaligus merupakan buntut harga gula di tingkat internasional yang naik.
“Jadi bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan, tetapi harga tebu petani juga akan naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/6).
Adapun untuk HAP gula di tingkat konsumen akan dinaikkan, dari yang semula di level Rp14.500 menjadi Rp15.500 per kg untuk wilayah Indonesia Timur dan Rp 14.500/kg di wilayah Pulau Jawa.
“Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp 15.500 atau Rp 14.500 di Jawa dan Rp 15.500 di daerah timur dan perbatasan,” jelasnya.
Terkait dengan inflasi yang kini menjadi perhatian pemerintah, Ketut memastikan, bahwa kenaikan harga gula tersebut tidak akan memberikan dampak besar.
Dia pun meyakini, perhitungan penyesuaian harga gula tersebut merupakan harga yang wajar bagi petani hingga komsumen.
Meski begitu, kenaikan harga gula tersebut masih belum final. “Kami sedang menggodok,” ujarnya.