HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang atas gugatan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, sidang tersebut jadwalnya akan digelar pada 21 Juni 2023 mendatang.
“Rencananya sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Binsar dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/6).
Binsar menjanjikan bahwa sidang banding ini akan dilakukan secara terbuka, sama seperti sidang banding terhadap Ferdy Sambo terdahulu.
“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan kemungkinan akan disiarkan secara live melalui akun YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ungkapnya.
Untuk komposisi majelis hakim yang akan menangani memori banding itu pun menurut Binsar telah ditentukan.
“Majelis hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa P. sudah ditunjuk ketua majelisnya Sirande Palayukan, (anggotanya) Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, Sumpeno,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menyatakan bahwa Irjen Teddy tetap bersalah, namun hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.