Holopis.com HOLOPIS.COM, SUMSEL – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan dua orang pejabat BUMN di PT Baturaja Multi Usaha yang diketahui merupakan anak usaha dari PT Semen Baturaja.

Kedua tersangka diketahui adalah Budi Oktaria selaku Kabag Keuangan Periode 2016-2017 dan Laurencus Sianipar selaku Direktur Periode 2016-2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sardjono Turin mengungkapkan, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup atas kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 30 miliar dalam korupsi distribusi pengangkutan semen dan pengelolaan keuangan pada 2017.

“Mereka ditetapkan tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Demi kepentingan penyidikan juga langsung dilakukan penahanan,” kata Turin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/6).

Turin pun menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo,  Palembang setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan intensif bersama HIN selaku Direktur Utama PT.BMU.

Mantan Wakil Kajati DKI Jakarta itu pun menegaskan, kasus tersebut tidak akan berhenti kepada dua orang tersangka yang telah ditahan.

“Bila ditemukan alat bukti baru. Kita pastikan akan ditetapkan sebagai tersangka baru,” tegasnya.

Mantan Jaksa KPK ini kemudian menjelaskan bahwa kedua tersangka dalam kurun waktu 2017 hingga 2021 diduga telah menggunakan dana hasil pendistribusian pengangkutan semen dan pengelolaan keuangan untuk kepentingan pribadi.

“Mereka tidak dapat mempertanggung jawabkan. Dugaan kerugian negara sekitar Rp30 miliar,” tandasnya.