HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun.
Kali ini, penyidik diketahui memanggil anggota konsorsium mulai dari PT. Multi Trans Data (Paket 1 dan 2), PT. ZTE Indonesia (Paket 4 dan 5) dan PT. Aplikanusa Lintasarta dan PT. Huawei Tech Invesment (Paket 3).
“Para saksi diperiksa untuk memperdalam keterangan terkait kasus tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/6).
Tak hanya itu, adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate kembali diperiksa setelah sebelumnya yang bersangkutan diketahui sudah mengembalikan uang dari dugaan pidana korupsi sebesar Rp534 juta, beberapa waktu lalu.
Namun, hingga pemeriksaan usai, baik pihak konsorsium maupun adik dari Johnny G Plate tidak kunjung berubah status hukumnnya dari saksi.
Dengan demikian tersangka BTS Jilid II mentok dua tersangka atas nama WP yang menjadi Orang Kepercayaan Komisaris PT. Solitech Media Sinergi dan Johnny G. Plate selaku Menkominfo.
Sementara lima tersangka Jilid I atas nama Anang Achmad Latif dkk tinggal menunggu hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengurus Anggota Konsorsium yang sebelumnya telah diperiksa yakninAK (Project Director ZTE) dan YAU (Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia).
Lalu, MMP (Staf PT. Huawei Tech Investment) dan BP diduga Budi Prasetio (Dirut PT. Multi Trans Data) yang berulang diperiksa dan masuk daftar 25 orang dicegah ke luar negeri.
Serta, Subkontraktor terdiri YS (Karyawan PT. Sansaine Exindo) dan LTJH (Komisaris PT. Pradita Infra Nusantara, PT. PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi).
Kantor, PT. Pradita Infra Nusantara bersama PT. Solitech Media Sinergi sempat digeledah pada Senin (13/2). Sementara kantor anggota konsorsium sudah digeledah pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11).