HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menunggu sikap dari Presiden Jokowi untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perpanjangan masa jabatan.
Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara pun menurut Ghufron, seharusnya bisa patuh kepada putusan hukum di Indonesia.
“Ya kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah yang dimana ini presiden ya,” kata Ghufron dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/6).
Putusan MK itu diketahui mengacu pada gugatan Nurul Ghufron soal batas usia calon pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dengan dikabulkannya gugatan itu oleh Mahkamah Konstitusi, Nurul Ghufron pun menegaskan itu menjadi hukum yang harus ditaati semua pihak.
“Itu sudah menjadi hukum, final, sejak tanggal 25 Mei 2023. Maka itu saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut,” tegasnya.
Ghufron kemudian juga berdalih bahwa gugatannya tersebut atas nama pribadi dan bukan institusinya sebagai pimpinan KPK.
Namun, sampai dengan saat ini pun Ghufron mengklaim belum ada pembicaraan lanjutan dari Pemerintah untuk membahas hal tersebut.
“Sejauh ini kami belum, setidaknya saya kan pemohon, pemohonannya bukan KPK tapi Pak Ghufron pribadi,” ungkapnya.
“Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof Mahfud, Prof Yasonna, saya yakin mereka bisa membaca pasal 47 di UU MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan,” lanjutnya.