HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, bahwa proses persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas rencananya akan dilakukan secara tertutup.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, penutupan sidang kasus penganiayaan itu akan dilakukan sebagian atau pada saat Agnes Gracia dihadirkan sebagai saksi, termasuk pada saat mengenai permasalahan asusila.
“Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/6).
Djuyamto pun menegaskan, pemberlakuan sidang secara tertutup itu sudah diatur dalam Undang-Undang ketika berhubungan dengan anak-anak maupun kasus asusila.
Djuyamto pun menegaskan, dalam sidang yang berfokus kepada kasus penganiayaan David Ozora, dua orang terdakwa akan diadili oleh hakim Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Dalam sidang, rencananya keluarga terdakwa akan dihadirkan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, Djuyamto berpesan agar sidang bisa berjalan dengan kondusif.
“Imbauan kepada TV dan media daring harus menyesuaikan persidangan akan disorot oleh banyak pihak, sehingga tidak hanya keluarga korban hadir tapi juga Komnas Anak hingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat,” pungkasnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto tak menampik lembaganya masih berhutang dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang…
Memiliki kehidupan seksual yang sehat dan memuaskan adalah aspek penting dalam hubungan pasangan. Salah satu…
Anak Buah Sri Mulyani, yakni Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Prastowo Yustinus menanggapi pernyataan cuitan…
Memiliki berat badan ideal menjadi dambaan banyak orang, terutama kaum wanita. Tak heran jika banyak…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berbicara terkait target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada…
Pengamat Politik Arief Poyuono turut angkat bicara terkait kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai…