HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Nasdem menganulir pernyataan salah satu kader mereka terkait dengan rencana pengajuan gugatan praperadilan kasus yang tengah dijalani Johnny G Plate.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengakui, Wily Aditya tidak memahami bahwa partai tidak memiliki legal standing untuk pengajuan gugatan kasus korupsi Johnny.
“Jadi bahwa pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan,” kata Ali dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/6).
Ali kemudian berdalih bahwa itu adalah hak keluarga Johnny untuk melakukan langkah hukum dan partai tidak mau terlibat lebih jauh lagi.
“Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate atau Johnny Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” tuturnya.
Ali juga mengatakan, segala persoalan hukum saat ini menjadi tanggung jawab Johnny G Plate dan harus dibuka secara jelas.
“Kemudian kedua sikap NasDem berpegang teguh kepada pernyataan Ketua Umum bahwa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Johnny Plate,” ujarnya.
“Dan meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar secara tuntas siapa-siapa yang terlibat pada kasus ini. Ini harus dibuka secara terang benderang,” sambungnya.
Selain itu, Ali pun menyarankan agar Johnny memilih mengakui kesalahannya untuk korupsi dan meminta pengajuan menjadi justice Collaborator.
“Meminta kepada Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan, aparat penegak hukum, untuk memberi keterangan untuk kemudian memudahkan pihak-pihak kejaksaan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Kami menyarankan Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. Termasuk menjadi Justice collaborator (JC),” tutupnya.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya sebelumnya diketahui mengatakan, pihaknya lebih tertarik untuk mengajukan praperadilan ketimbang mengakui perbuatan korupsi Johnny G Plate dan kemudian meminta status justice collaborator.
“Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC,” kata Willy beberapa waktu lalu.