HOLOPIS.COM, ROTE – Seorang kepala desa di Lenguselu dilaporkan ke aparat kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan terhadap milik salah seorang warga bernama Aleksander Letik.
Warga Desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan, kabupaten Rote Ndao, NTT itu mengklaim telah mengalami penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman miliknya pada tahun 2022 lalu.
“Saya sudah melapor ke pihak kepolisian dan mereka bilang masih mau mengumpulkan data-data sertifikat terkait tanah tersebut,” kata Aleksander dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/6).
Kepala desa Lenguselu yang bernama Joni Dethan itu diketahui telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Polsek Rote Selatan sejak Maret 2023 lalu dan belum ada perkembangan signifikan sampai saat ini.
Padahal laporan itu telah diterima dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 7 / III/ 2023/ SPKT/ POLSEK ROTE SELATAN/ POLRES ROTE NDAO / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR NTT.
Ia telah memberikan alat bukti kerusakan berupa, tanaman pohon yang diduga telah dicabut dan di buang begitu saja di tanah.
“Pihak Camat sebenarnya sudah meminta kami melakukan damai, tetapi oknum Kades ini bersikeras tidak mau berdamai dan masalah ini terus berproses,” ungkapnya.
Alek juga mengungkapkan kejanggalan ketika dirinya yang sudah membeli lahan tersebut dari oknum Kades, namun yang bersangkutan masih tetap memiliki sertifikat yang diduga telah sengaja digandakan.
“Kades juga kantongi sertifikat lokasi tanah yang sama, tetapi saya memiliki bukti sah,” tegasnya.
Dirinya pun menyatakan memiliki bukti serta saksi ketika proses penjualan dari terlapor dilakukan dengan dirinya.
Oleh karena itu, dia pun mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.