Perwira Polisi Jadi Tersangka Asusila di Parigi Moutong

0 Shares

HOLOPIS.COM, SULTENG – Polda Sulawesi Tengah akhirnya memilih untuk menetapkan salah satu anggota mereka berinisial MKS sebagai tersangka asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota polisi berpangkat Ipda tersebut pun langsung ditahan setelah ramai desakan publik.

- Advertisement -

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/6).

“Kami langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” sambungnya.

- Advertisement -

Selain Ipda MKS, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

Korban asusila diketahui merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso. Korban tega diperlakukan tidak senonoh oleh sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru