HOLOPIS.COM, SULTENG – Polda Sulawesi Tengah akhirnya memilih untuk menetapkan salah satu anggota mereka berinisial MKS sebagai tersangka asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota polisi berpangkat Ipda tersebut pun langsung ditahan setelah ramai desakan publik.

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/6).

“Kami langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” sambungnya.

Selain Ipda MKS, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

Korban asusila diketahui merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso. Korban tega diperlakukan tidak senonoh oleh sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.