HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara pelaporan dirinya ke pihak kepolisian atas isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu yang dilontarkannya.

Dia pun merasa ada upaya kriminalisasi di balik laporan tersebut. Karena menurutnya, persoalan terkait pembocoran putusan MK yang disebutnya sebagai narasi tersebut seharusnya tidak serta-merta dibawa ke jalur hukum.

“Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/6).

“Terlebih, pembicaraan terkait topik politik dalam momen menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik,” tambahnya.

Meski begitu, mantan Wamenkumham yang kini berprofessi sebagai advokat itu menegaskan, akan tetap menghadapi proses hukum tersebut.

“Akhirnya, saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat,” ujar Denny.

Dia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak akan segan melawan dengan hak hukumnya, apabila proses hukum yang berjalan terhadapnya menjadi kriminalisasi.

“Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,” pungkasnya.