HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden telah menandatangani Undang-undang penangguhan plafon utang pemerintah pada Minggu, 4 Juni 2023. Hal ini menjadikan AS lolos dari ancaman kebangkrutan akibat gagal bayat utang.

Biden pun menyampaikan terima kasih kepada para pemimpin faksi Demokrat dan Republik di DPR dan Senat, yang pada pekan ini telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) penangguhan utang.

“Terima kasih Ketua DPR McCarthy, Pemimpin Jeffries, Pemimpin Schumer, dan Pemimpin McConnell, atas kemitraan mereka,” kata Gedung Putih dalam pernyataan mengenai penandatanganan undang-undang itu yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/5).

“Sangat penting untuk mencapai kesepakatan dan ini berita sangat baik bagi rakyat Amerika,” sambungnya.

Sebagai informasi, RUU penangguhan plafon utang disetujui DPR, yang dikuasai Partai Republik, memperoleh suara dengan perbandingan 314 dari total 117 suara.

Sementara untuk perolehan suara di Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, meloloskan RUU itu dengan perbandingan suara 63 dari 36.

Kendati demikian, Lembaga pemeringkat utang, Fitch Ratings tetap mempertahankan peringkat ‘AAA’ dengan pengawasan negatif (negative watch) untuk utang AS, yang artinya ada situasi yang bisa mengakibatkan Fitch sewaktu-sewaktu menurunkan peringkat utang AS.