BerandaNewsPolhukamDenny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai 'Bocorkan' Putusan MK

Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai ‘Bocorkan’ Putusan MK

Lainnya :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara pelaporan dirinya ke pihak kepolisian atas isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu yang dilontarkannya.

Dia pun merasa ada upaya kriminalisasi di balik laporan tersebut. Karena menurutnya, persoalan terkait pembocoran putusan MK yang disebutnya sebagai narasi tersebut seharusnya tidak serta-merta dibawa ke jalur hukum.

“Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/6).

“Terlebih, pembicaraan terkait topik politik dalam momen menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik,” tambahnya.

Meski begitu, mantan Wamenkumham yang kini berprofessi sebagai advokat itu menegaskan, akan tetap menghadapi proses hukum tersebut.

“Akhirnya, saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat,” ujar Denny.

Dia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak akan segan melawan dengan hak hukumnya, apabila proses hukum yang berjalan terhadapnya menjadi kriminalisasi.

“Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Arsenal Sejatinya Layak Lolos ke Semifinal Liga Champions

Arsenal baru saja tersingkir dari Liga Champions usai dikalahkan Bayern Munchen dengan agregat 3-2. Manajer Mikel Arteta pun menyesali betul hasil tersebut, namun di sisi lain pelatih asal Spanyol itu menilai bahwa timnya punya kapasitas untuk lolos ke babak semifinal.

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :