HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa berdasarkan koordinasi dengan KPU, mereka siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem apapun.
Baik dengan sistem proporsional tertutup maupun terbuka, bahkan dengan setengah tertutup dan setengah terbuka sekali pun.
“Saya sudah koordinasi dengan KPU, KPU bilang sistem apa pun yang diputuskan oleh MK, sistem tertutup atau terbuka atau setengah tertutup, setengah terbuka itu enggak akan mengganggu jadwal,” kata Mahfud MD dalam podcast bareng Mamat Alkatiri seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (3/6).
Ia mengetahui bahwa saat ini ada pihak-pihak yang berupaya untuk mengganti sistem pemilihan legislatif dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hal itu sah-sah saja karena hanya berkaitan dengan polemik teknis pelaksaan pemilu saja. Pun tidak sampai merusak substansi pelaksaan dari pemilu yang berarti.
“Bahwa sistemnya diusulkan diubah, sistem campuran, sistem apa, kita selama perjalanan Pemilu itu ya selalu berubah-ubah sejak tahun 1955, dan ini sedang diusulkan untuk diubah lagi melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tapi itu teknis lah ya,” ujarnya.
Pengaruh yang sangat utama dari perbedaan sistem proporsional terbuka maupun tertutup hanya pada format kertas suara saja. Jika proporsional tertutup maka di dalam keras suara hanya menunjukkan nomor urut dan logo partai saja. Sementara proporsional terbuka akan menunjukkan foto calegnya.
“Hanya (berpengaruh) menentukan model formulir aja, dan katanya KPU siap, karena memang sekarang belum mencetak kartu suara, (jadi) enggak ada masalah mau diputuskan apa pun silahkan MK, kami siap,” tandasnya.
Pun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus guru besar ilmu hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut memberikan wanti-wanti kepada majelis hakim MK, untuk mengambil keputusan se-arif mungkin. Apakah mereka akan memutus opsi proporsional tertutup atau membiarkan proporsional terbuka tetap berjalan sebagaimana yang sudah ada sebelumnya.
“Tetapi tentu saja MK juga harus arif ya, mempertimbangkan itu bukan karena KPU bisa dengan sistem apa pun lalu dia mengubah seenaknya, di sinilah tadi usul Mamat itu masuk sampai kapan sih kita mau stabil kan gitu kan, cara memilih sebuah model kan gitu, mari kita tunggu nanti keputusan MK,” pungkasnya.