HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah untuk menjamin penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat.

Dia mengingatkan, bahwa setiap warga negara harus memiliki hak atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas.

“Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6) yang dikutip Holopis.com.

Menurutnya, penghapusan kelas perawatan yang terdapat pada sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS tidak serta merta dilakukan, tanpa adanya persiapan yang matang.

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sejauh ini sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Puan meyakini, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk memastikan hal tersebut.

“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, penerapan sistem KRIS akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program BPJS Kesehatan. Namun sejauh ini, penerapan sistem KRIS tersebut baru sebatas uji coba.

Program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan rampung dibahas.

“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” tegas Puan.