Demokrat Pertanyakan Kewenangan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurutnya, langkah MK yang memutuskan mengubah pasal masa jabatan pimpinan KPK tersebut justru merusak ketertiban Konstitusi.
"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (25/5) yang dikutip Holopis.com.
Ia menerangkan bahwa perubahan atas sebuah Undang-Undang sejatinya adalah menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang, yakni eksekutif dan legislatif.
Sementara dalam perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilakukan oleh MK, sama sekali tidak melibatkan DPR RI sebagai pembuat regulasi.
"Itu kewenangan mutlak pembentuk UU," ujarnya.
Oleh sebab itu, Benny yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut menilai, apa yang dilakukan oleh majelis hakim MK cenderung merusak tatanan konstitusi dan membuktikan, bahwa MK sudah ikut bermain dalam ruang politik.
"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Untuk upaya tersebut, gugatan Nurul Ghufron terdaftar pada 12 Desember 2022, dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
Baca gugatan Nurul Ghufron dan putusan MK di halaman kedua
Di dalam gugatannya, Gufron keberatan dengan dua pasal di dalam UU KPK. Yakni Pasal 29 huruf e dan Pasal 34. Adapun isi dua pasal tersebut antara lain ;
Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Warga Negara Indonesia
b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c) Sehat jasmani dan rohani
d) Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
e) Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan
f) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
g) Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
h) Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
i) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK
j) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK dan
k) Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Di dalam pasal 29 yang diajukan keberatan oleh Ghufron adalah poin e, yakni 'Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan'.
Sementara untuk pasal 34 yang digugat Ghufron berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK. Pasal tersebut berbunyi ;
Pasal 34
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Lalu, pada hari Kamis (25/5), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman.
Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.