HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri mulai mendalami laporan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan pembocoran rahasia negara berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyangkut sistem Pemilu.
Adapun laporan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut telah diterima dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu (31/5) lalu, dengan pelapor atas nama AWW.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/6).
Dalam laporan tersebut, kata Sandi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar unggahan akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk 16 GB warna putih bermerek Sony.
“Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF,” ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai Advokat, Denny Indrayana mengatakan, bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 tentang sistem Pemilu.
Dikatakannya, MK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny, Minggu (28/5).
Mahfud MD yang menanggapi hal tersebut pun meminta Polri untuk turun tangan menyelidiki sumber informasi yang diterima Denny.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tegasnya.