HOLOPIS.COM, BALI – Wisatawan asing maupun lokasi akan dilarang termasuk warga Bali, untuk mendaki 22 gunung yang ada di wilayah Bali. Larangan tersebut, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) karena menganggap gunung-gunung tersebut adalah tempat sakral yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kita melarang pendakian gunung,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/6).
“Kecuali akan ada pelaksanaan upakara atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi,” sambung Koster.
Sebelumnya pada awal tahun 2023, dilaporkan bule bertindak tidak sopan di puncak gunung. Kemudian muncul wacana, pembatasan pendakian gunung di Bali dengan alasan gunung merupakan area sakral buat warga Bali.
Namun, sejumlah pendaki keberatan dengan wacana tersebut. Karena, akan berdampak pada masyarakat yang menggantungkan hidup dari wisata gunung.
Sebagai informasi, Bali memiliki 23 gunung yang tersebar 6 wilayah Kabupaten. Seperti di Karangasem yang memiliki 3 gunung, salah satunya Gunung Agung yang merupakan gunung tertinggi di Bali.
Kemudian, di Jembrana ada 5 gunung, tertinggi gunung Merbuk. Lalu 4 gunung di wilayah Kabupaten Tabanan, tertinggi Gunung Batukaru.
3 gunung lagi ada di Kabupaten Bangli, tertinggi Gunung Abang. Terakhir, 7 gunung di Kabupaten Buleleng, tertinggi Gunung Silang Jana.
Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…
Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…
Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…
Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…
PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…