HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada seluruh lembaga keuangan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), bahwa mereka berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi pribadi konsumen atau nasabah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/ POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sebagaimana dikutip Holopis.com dari unggahan di Instagram resmi OJK, Kamis (1/6), bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh para lembaga keuangan. Pertama, PUJK dilarang untuk memberikan data dan informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.

Kedua, pelaku usaha dilarang untuk mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan. Ketiga dilarang untuk menggunakan data dan informasi yang telah mengakhiri perjanjian produk atau layanan.

Keempat dilarang menggunakan data dan informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk atau layanan ditolak oleh PUJK.

Kelima dilarang menggunakan data dan informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk atau layanan.

Data nasabah terdiri dari dua jenis, yakni pribadi dan korporasi. Adapun data pribadi meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan data lain yang diserahkan atau diberikan oleh konsumen kepada PUJK.

Sedangkan data korporasi terdiri dari nama, alamat, nomor telepon, susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, izin tinggal, susunan pemegang saham, serta data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK.

Namun, larangan tersebut dikecualikan apabila konsumen atau nasabah telah memberikan persetujuan atas penggunaan data dan informasi miliknya, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.