HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong perusahaan untuk turut andil dalam melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Dia meminta perusahaan untuk membuat sebuah kebijakan, baik dalam bentuk peraturan maupun perjanjian kerja yang di dalamnya memuat sanksi tegas bagi para pelaku kekerasan seksual.
“Komitmen perlindungan kepada pekerja harus dibuat oleh pengusaha, manajemen perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya, sehingga menjadi aman dari upaya segala bentuk pelecehan seksual di tempat kerja,” ujar Ida dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/6).
Ida menuturkan, bahwa pemerintah sejatinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 03//MEN/IV/2011. SE tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan, yang selama ini kerap menjadi korban kekerasan seksual.
Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.
Adapun isi dari Kepmenaker yang resmi diluncurkan pada hari ini tersebut, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, lanjut Ida, sanksi bagi pelaku kekerasan seksual akan diterapkan sesuai UU Nomor 22/2022.
“Di Kepmenaker ini mempertegas adanya satgas yang menerima aduan dari korban baik manajemen, serikat pekerja/serikat buruh atau kedua pihak. Kedua pihak juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, dan Kepmenaker ini juga tak membeda-bedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan,” katanya.
Lebih lanjut Ida juga mendorong Dirjen PHI & Jamsos lebih masif dalam menyosialisasikan Kepmenaker tersebut, khususnya kepada pekerja perempuan.
“Karena korbannya lebih banyak perempuan, tak salah jika sosialisasinya menyasar kepada perusahaan yang banyak mempekerjakan perempuan, ” tandasnya.