HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 2 Bandung, akan mulai berlakukan Gapeka 2023 (Grafik Perjalanan Kereta Api) pada hari ini, Kamis (1/6).

EVP Daop 2 Bandung, Takdir Santoso mengatakan, akan ada peningkatan kecepatan kereta api (KA) di beberapa lintasan yang sebelumnya 90 kpj menjadi 105 kpj.

“Beberapa lintas yang mengalami peningkatan kecepatan perjalanan KA yakni pada lintas, Padalarang – Cicalengka, serta Ciawi – Banjar. Pada kedua lintas tersebut, kecepatan KA bisa mencapai 105 kpj dari yang sebelumnya hanya 90 kpj,” kata Takdir dalam keterangan pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/6).

Takdir juga mengimbau, agar masyarakat yang berada di sekitar jalur KA untuk tingkatan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas di jalur KA karena kecepatan kereta akan lebih kencang dari sebelumnya.

“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” ujar Takdir.

Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Mei 2023, terdapat 135 kasus KA tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 95 orang, 19 orang luka berat, dan 11 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus.

Pada wilayah Daop 2 Bandung terdapat 406 perlintasan dengan 75% diantaranya (302) merupakan perlintasan yang tidak dijaga. Sementara itu selama tahun 2023, di Daop 2 Bandung telah terjadi 13 kejadian orang menemper KA di perlintasan sebidang yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

Koordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholders terkait juga terus dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api.