HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi merilis aturan baru berupa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dengan terbitnya aturan ini, pihak perusahaan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku kekerasan seksual.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di tempat kerja, setelah adanya Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022.
Kendati demikian, Ida menegaskan, bahwa tersebut bukan berarti meniadakan sanksi pidana bagi para predator seks, sebagaimana yang telah diatur dalam UU tersebut.
“Dalam Kepmenaker ini juga diatur sanksinya dan sanksi ini tidak dihilangkan, pemberian sanksi yang ada dalam UU nomor 12 tahun 2022,” kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6) yang dikutip Holopis.com.
Dia lantas menegaskan, bahwa dengan adanya aturan baru ini, sanksi yang nantinya didapat para pelaku kekerasan seksual tidak hanya sanksi pidana, melainkan juga sanksi ketenagakerjaan.
“Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan,” terangnya.
Adapun sanksi ketenagakerjaan yang dimaksud antara lain, pemberian surat peringatan (SP) tertulis sebagai sanksi yang paling ringan. Kemudian pemindahan penugasan ke unit kerja lain.
Kemudian sanksi berikutnya yaitu mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan. Terakhir, sanksi terberatnya yakni pemutusan hubungan kerja alias PHK.
“Sanksinya mulai dari yang paling keras itu sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.
Meskipun sanksi terberat yang akan diterima oleh para pelaku kekerasan seksual hanya PHK, Ida tak menampik kemungkinan dari si pelaku tersebut akan kesulitan mendapat pekerjaan di perusahaan lain. Hal itu karena dalam proses rekrutmen, perusahaan akan mengecek rekam jejak dari para karyawannya.
“Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan),” tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah berusaha memberikan dan menjamin keamanan sekaligus kenyamanan umat untuk beribadah. Dalam hal…
Salah satu lagu Natal yang paling populer adalah Last Christmas. Lagu ini adalah karya dari…
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menginformasikan bahwa pengumuman…
Pasangan suami istri Denny Sumargo dan Olivia Allan saat ini sedang menikmati momen-momen indah menjadi…
Kamera dashboard yang ada di mobil terkadang bisa menjadi alat bukti yang sangat penting untuk…
Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…