HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akhirnya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik akhirnya memutuskan bahwa jenderal bintang dua tersebut dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).
Putusan itu diambil setelah sidang etik mendengarkan keterangan saksi yang jumlahnya sebanyak 14 orang.
Dari keterangan para saksi merasa yakni bahwa Irjen Teddy memang terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Dalam sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Mendengar putusan tersebut, Teddy yang divonis hukuman penjara seumur hidup pun menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding,” imbuhnya.