Advertisement
Categories: Polhukam

Emak-emak Penyiram Kotoran ke Tetangga Divonis Sebulan Penjara

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan Masriah, emak-emak yang menyiramkan kotoran ke rumah tetangga bersalah.

Majelis hakim RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi menyatakan, perbuatan Masriah harus diganjar dengan hukuman penjara selama satu bulan karena masuk dalam tindak pidana ringan.

“Divonis satu bulan penjara. Terdakwa segera dilakukan penahanan,” kata majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/5).

Sebelum putusan, majelis hakim juga sebelumnya telah mendengarkan keterangan dua saksi yakni Nur Mas’ud sebagai pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selalu penuntut mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim.

“Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan. Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis,” kata Ali Akbar.

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.

Share
Published by
Ronald Steven
Tags: Kriminalitas

Recent Posts

Pulang dari Mesir Prabowo Langsung Gelar Ratas di Ruang Tunggu Bandara Halim

Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…

33 menit ago

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

48 menit ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

1 jam ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

1 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

2 jam ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

2 jam ago