Advertisement
Categories: Ekobiz

Zulhas Pilih Bungkam Kala Ditanya soal Izin Ekspor Pasir Laut

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas enggan berkomentar terkait pembukaan kembali keran ekspor pasir laut di tahun ini.

Sebagaimana diketahui, Indonesia telah menutup keran ekspor pasir laut selama 20 tahun terakhir. Namun baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut tersebut.

Adapun pembukaan kembali keran ekspor ini dilakukan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya?” kata Zulhas sebagaimana dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).

Adapun terkait PP Nomor 23/2022 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang menegaskan bahwa izin ekspor pasir laut diterbitkan oleh Menteri Perdagangan, Zulhas enggan menjawabnya.

“Sudah-sudah, cukup,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah yang diteken pada 15 Mei 2023 lalu. Aturan izin ekspor tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Dalam PP tersebut, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara yang .

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Ugal-ugalan di Pakuwon City Surabaya, Pengaruh Alkohol, Tes Narkoba Belum Keluar

JAWA TIMUR - Sebuah aksi sopir ugal-ugalan terjadi di kawasan jalan tembusan Pakuwon City pada…

7 menit ago

Mayor Teddy Jelaskan Erdogan Tak Walkout, Begini Kondisinya

JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…

22 menit ago

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

37 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

52 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

57 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

1 jam ago