Categories: Ekobiz

Zulhas Pilih Bungkam Kala Ditanya soal Izin Ekspor Pasir Laut

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas enggan berkomentar terkait pembukaan kembali keran ekspor pasir laut di tahun ini.

Sebagaimana diketahui, Indonesia telah menutup keran ekspor pasir laut selama 20 tahun terakhir. Namun baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut tersebut.

Adapun pembukaan kembali keran ekspor ini dilakukan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya?” kata Zulhas sebagaimana dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).

Adapun terkait PP Nomor 23/2022 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang menegaskan bahwa izin ekspor pasir laut diterbitkan oleh Menteri Perdagangan, Zulhas enggan menjawabnya.

“Sudah-sudah, cukup,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah yang diteken pada 15 Mei 2023 lalu. Aturan izin ekspor tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Dalam PP tersebut, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara yang .

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.

Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan…

8 menit ago

Chand Kelvin Resmi Menikah, Sah Jadi Suami Orang

Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…

18 menit ago

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

2 jam ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

2 jam ago

RESEP : Bihun Goreng Sederhana dan Nikmat, Cocok untuk Makan Siang

Siapa bilang makan siang simple harus makanan yang mahal dan ribet untuk memasaknya? Bihun goreng…

3 jam ago

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres…

3 jam ago