Advertisement
Categories: Polhukam

Sugeng Sentil Media dan Marissya Icha Tuduh Kliennya Sebarkan Video Porno Rebecca Klopper

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Muhammad Rezky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan keberatan kliennya atas pemberitaan negatif, dimana kliennya disebut sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang diduga diperankan oleh Rebecca Klopper.

“Beberapa media tersebut telah menayang berita isi isinya diduga mencemarkan nama baik klien dengan memuat berita dengan menggiring opini dan menuduh klien sebagai pelaku Penyebaran video porno Rebecca Klopper dan pemerasan terhadap Rebecca Klopper,” kata Sugeng dalam keterangannya sembari menyebutkan beberapa media online, seperti dikutip Holopis.com, Senin (29/5).

Sugeng telah melakukan pengecekan secara langsung ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, tentang adanya penetapan tersangka terhadap seseorang berinisial R, dimana sempat disinggung tengang surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022. Dari sana memang ada kasus pemerasan uang senilai Rp30 juta. Sayangnya, Teguh memastikan bahwa perkara tersebut sama sekali tidak terkait dengan Rezky Pahlevi.

“Orang yang dimaksud melakukan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien. Apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice,” jelasnya.

Kemudian, Sugeng juga menyampaikan bahwa kliennya juga membantah sebagai pemilik akun Twitter @dedekugem, dimana akun tersebut menjadi penyebar dari video yang kini masih viral dan menjadi perbincangan netizen itu. Sekaligus ia menyatakan bahwa kliennya yakni Muhammad Rezky Pahlevi sama sekali tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain dan akun @dedekugem bukan milik klien, dimana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” tegasnya.

Lalu, kliennya itu juga merasa keberatan dengan statemen dari seseorang bernama Marissya Icha yang disebut menjadi narasumber dari pemberitaan negatif terhadap Rezky Pahlevi. Sehingga, ia pun meminta agar perempuan tersebut membuat permintaan maaf tertulis dan disiarkan di media-media yang ia sebutkan.

“Meminta agar Marissya Icha untuk meminta maaf secara tertulis yang ditujukan kepada klien kami Muhammad Rizky Pahlevi, serta memuatnya dalam pemberitaan utama Beritasatu.com, SCTV dan akun TikTok,” tegasnya.

Sekaligus, Sugeng Teguh Santoso juga menambahkan akan melakukan tindakan hukum jika Marissya Icha tidak segera meminta maaf dalam waktu 3 hari sejak rilis ini disampaikan.

Selain kepada Marissya Icha, Sugeng juga meminta media-media yang telah memuat pemberitaan negatif tentang Muhammad Rezky Pahlevi agar segera mencabut pemberitaan tersebut dan membuat permintaan maaf terbuka kepada kliennya.

“Oleh karena pemberitaan media tersebut, klien merasa terserang harkat dan martabatnya yang dapat berakibat terjadinya pembunuhan karakter (character assassination),” ucapnya.

“Sehingga sebagai kuasa hukum klien advokat Sugeng Teguh Santoso mengajukan protes dan meminta agar media-media tersebut meralat/mencabut penayangan / penyuguhan / penyajian berita tersebut dan meminta maaf secara tertulis yang ditujukan kepada Muhammad Rizky Pahlevi. Saat ini baru Ayobandung.com dan Tribunsumsel yang memberikan tanggapan positif,” sambungnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

41 menit ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

57 menit ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

1 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

1 jam ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

2 jam ago

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

2 jam ago