HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku telah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kabar putusan atas gugatan soal sistem Pemilu dalam UU Pemilu.
Menurut penuturan Mahfud, MK belum mengambil putusan atas gugatan tersebut. Pun kabar yang menyebut MK bakal mengabulkan gugatan tentang sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup hanyalah sebatas analisis saja.
“Saya tadi memastikan ke MK, apa betul (gugatan soal sistem Pemilu) sudah diputuskan? (MK bilang) belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (29/5).
Terlepas dari itu, menurut Mahfud, sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup bagi penyelenggara Pemilu memiliki teknis administrasi yang sama.
“Kalau sistem terbuka itu ya tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR, itu nomor yang paling banyak suaranya. Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku. Kalau sistem tertutup ya tinggal menentukan nomor urut. Sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga,” katanya.
Mahfud pun meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu putusan resmi dari MK terkait dengan sistem Pemilu tersebut. Ia mengatakan, bahwa putusan tersebut akan keluar dalam sepekan ke depan.
“Kita harus menunggu dan bagi kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apapun. Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon,” katanya.