HOLOPIS COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari enggan menanggapi polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 yang belum diketok di persidangan. Seperti yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana di akun twitternya.

Hasyim menegaskan, KPU RI akan tetap berpegang pada putusan resmi MK terkait judicial review (JR) nomor 114/PUU-XX/2022 terkiat Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7/2017 sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif di Pemilu 2024.

“KPU pegangannya nanti pada saat putusan MK dibacakan. Karena dari situ kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang wallahu a’lam orang kita gak tahu,” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (29/5).

Hasyim Asyari pun enggan menanggapi lebih lanjut terkait bocoran putusan MK, yang akan memutus sistem Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak sumbernya dari mana. Saya kira temen-temen media bisa mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

MK sendiri dijadwalkan akan membacakan putusan uji materi nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7/2017 sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif di Pemilu 2024 pada Rabu tanggal 31 Maret 2023 mendatang.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap dirinya menerima informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan sistem Pemilu 2024, dengan merubah sistem proporsional yang sebelumnya terbuka menjadi tertutup. 

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu kemarin (28/5).

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” tambah Denny.