HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno mengatakan, selama dua minggu pertama anak dari Rafael Alun Trisambodo itu diletakan di sel khusus sebagai pengenalan terlebih dahulu.
“Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/5).
Ali juga mengklaim, bahwa nantinya Mario Dandy akan ditahan bersama para pelaku kriminal lainnya tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” klaimnya.
Diketahui sebelumnya bahwa berkas dari Mario Dandy akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan setelah sekian lamanya.
Setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian pun langsung melakukan pelimpahan tersangka serta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pelimpahan, maka proses penahanan Mario Dandy pun menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan yang kini menempatkannya di rutan Cipinang.