HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi, bahwa MK bakal putuskan sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Mahfud menilai, tindakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut yang membocorkan putusan MK sebelum vonis resmi, bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Holopis.com dari unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5).
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Mahfud pun meminta Polri untuk segera turun tangan menyelidiki sumber informasi yang dijadikan rujukan Denny Indrayana, sebelum muncul spekulasi liar dari publik terkait putusan MK tersebut.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi, bahwa MK nantinya akan memutuskan sistem Pemilu di Indonesia akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, Minggu (28/5).
Kendati demikian, Denny enggan menyebut siapa sosok yang memberikan bisikan atau informasi terkait sistem Pemilu tersebut. Namun ia memastikan, bahwa sosok tersebut dapat dipercaya dan bukan seorang hakim Konstitusi.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” pungkas Denny.