Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

2. Jalan Provinsi

Jalan Provinsi
Marka jalan provinsi. [Foto : Ist]
Jalan Provinsi memiliki marka jalan berwana ptuih dengan berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

Selanjutnya, di beberapa titik, lebar jalan Provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

3. Jalan Kabupaten

Jalan Kabupaten
Marka jalan kabupaten. [Foto : Ist]
Marka jalannya sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun, biasanya jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dibanding jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar kecamatan.

Selain itu, sering kali ditemui jalan kabupaten hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa adanya marka jalan. Jalan kabupaten dikelola oleh pemerintah kabupaten, yaitu bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Jalan kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa; jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; serta jalan strategis kabupaten.