HOLOPIS.COM, JAKARTA – ICW (Indonesia Corruption Watch) mengkritik putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana perpanjangan dari 4 tahun jadi 5 tahun tidak bisa diterapkan kepada Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai ketua KPK.
“Bagi ICW, putusan MK ini diakibatkan dari lambatnya pemerintah mengeluarkan keppres pembentukan pansel,” kata Kurnia saat melakukan aksi di depan KPU yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/5).
“Kemudian, dari segi konstitusionalitas sudah jelas bahwa ini tidak bisa diterapkan hari ini, harus diterapkan kepada pimpinan KPK mendatang itu dari aspek hukumnya, soal tidak berlaku surut harus nya berlaku ke depan,” lanjutnya.
Kurnia juga menambahkan, apa yang diberikan kepada Firli ini tidak tepat. Karena, selama menjabat sebagai ketua KPK banyak muncul kontroversi. Ia juga mengatakan, KPK dalam kepemimpinan Firli juga tidak cukup baik.
“Dalam aspek realitasnya apa memang prestasi Firli? Sehingga layak diberikan penambahan satu tahun, selama ini mereka hanya bisa menebar kontroversi penindakannya anjlok, jadi penambahan satu tahun ini adalah mimpi buruk bagi pemberantasan korupsi,” katanya.
ICW juga mendesak pemerintah, untuk segera bentuk Pansel (Panitia Seleksi) Capim (Calon Pimpinan) KPK. Sehingga, Pansel bisa melakukan seleksi Capim KPK baru untuk masa kepemimpinan yang akan datang.
“Jadi lebih baik (pansel) dibentuk saja sekarang namun untuk masa kepemimpinan 5 tahun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman yang Dikutip Holopis.com, Kamis (25/5).
Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.