Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

ICW Pertanyakan Prestasi Firli Bahuri Selama Jabat Ketua KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – ICW (Indonesia Corruption Watch) mengkritik putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana perpanjangan dari 4 tahun jadi 5 tahun tidak bisa diterapkan kepada Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai ketua KPK.

“Bagi ICW, putusan MK ini diakibatkan dari lambatnya pemerintah mengeluarkan keppres pembentukan pansel,” kata Kurnia saat melakukan aksi di depan KPU yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/5).

“Kemudian, dari segi konstitusionalitas sudah jelas bahwa ini tidak bisa diterapkan hari ini, harus diterapkan kepada pimpinan KPK mendatang itu dari aspek hukumnya, soal tidak berlaku surut harus nya berlaku ke depan,” lanjutnya.

Kurnia juga menambahkan, apa yang diberikan kepada Firli ini tidak tepat. Karena, selama menjabat sebagai ketua KPK banyak muncul kontroversi. Ia juga mengatakan, KPK dalam kepemimpinan Firli juga tidak cukup baik.

“Dalam aspek realitasnya apa memang prestasi Firli? Sehingga layak diberikan penambahan satu tahun, selama ini mereka hanya bisa menebar kontroversi penindakannya anjlok, jadi penambahan satu tahun ini adalah mimpi buruk bagi pemberantasan korupsi,” katanya.

ICW juga mendesak pemerintah, untuk segera bentuk Pansel (Panitia Seleksi) Capim (Calon Pimpinan) KPK. Sehingga, Pansel bisa melakukan seleksi Capim KPK baru untuk masa kepemimpinan yang akan datang.

“Jadi lebih baik (pansel) dibentuk saja sekarang namun untuk masa kepemimpinan 5 tahun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman yang Dikutip Holopis.com, Kamis (25/5).

Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru