HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah melakukan pembahasan untuk menentukan Harga Acuan Penjualan atau HAP gula nasional. Pembahasan tersebut dalam rangka merespon kenaikan harga gula di dunia.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, bahwa pemerintah saat ini tengah memprioritaskan upaya-upaya yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula nasional, baik ditingkat petani, pelaku industri, pedagang hingga konsumen.
“Kita terus mendorong agar proses review dan penyesuaian HAP gula konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan,” kata Arief dalam keteranganya, Sabtu (27/5) yang dikutip Holopis.com.
Dia menuturkan, angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstlimulus para petani tebu untuk semakin giat berproduksi. Dengan demikian, produksi gula nasional ke depannya bisa meningkat.
Sejauh ini, HAP gula konsumsi masih mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kg.
Sementara untuk HAP di tingkat konsumen Rp 13.500 per kg untuk ritel modern, serta Rp 14.500 per kg di Indonesia Timur.
Arief menuturkan, regulasi HAP baru yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan harga gula nasional dari tingkat hulu sampai hilir tersebut sedang dalam tahap pengkajian oleh pihaknya.
“Regulasi tersebut sedang dalam tahap kajian untuk ditetapkan menjadi HAP baru,” ujar Arief.
Di sisi lain, Arief juga mendorong pembenahan tata kelola industri gula nasional, baik itu dari sisi on farm maupun off farm. Pun terkait harga dan ketersediaan pupuk serta perluasan lahan kebun tebu juga dalam pembenahan, guna memenuhi bahan baku tebu pabrik gula.