HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menyampaikan alasan majelis makim MK memutus memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Dia menjelaskan, bahwa putusan tersebut dikeluarkan demi memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan yang berkeadilan bagi KPK selaku bagian dari eksekutif, mengingat masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2023.
“Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (26/5) yang dikutip Holopis.com.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK yang diketuai Anwar Usman menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 dan memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK.
Fajar pun menegaskan, bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK.
“Putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” tegas Fajar.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5) lalu.