HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim telah menemukan alat bukti terkait dengan kasus pencabulan Agnes Gracia oleh Mario Dandy.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, maka diputuskan laporan pihak Agnes Gracia itu naik tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki Haryadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/5).

Hengki mengatakan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” tukasnya.

“Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” lanjutnya.

Hengki juga mengatakan, setidaknya sudah ada 9 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Namun, tidak dijelaskan siapa saja yang telah dimintai keterangan.

Diketahui sebelumnya, Agnes Gracia melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.