HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa pihaknya telah memecat peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Hal ini karena Andi dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi disiplin berat.

Pemecatan itu sebagai konsekuensi dari komentarnya yang menyatakan keinginan untuk membunuh semua anggota Muhammadiyah. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komite Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sepakat Andi Pangerang Hasanuddin bersalah dan harus dikenakan sanksi disiplin yang berat, termasuk pemecatan sebagai pegawai negeri sipil,” kata Handoko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (27/5).

Kemudian ia juga menjelaskan, bahwa proses pemberhentian Andi saat ini ditangani oleh Biro Organisasi dan SDM BRIN sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sanksi pemecatan tersebut merupakan dampak dari insiden ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan Andi dan Thomas Djamaluddin (TD).

Menyusul kejadian tersebut, BRIN segera mengambil tindakan dengan melakukan investigasi internal melalui Majelis Etik dan Tata Tertib PNS untuk kedua individu tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan sidang disiplin oleh Panitia Disiplin ASN terhadap Andi, karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Selain itu, kami juga telah memberikan sanksi moral kepada TD, yaitu meminta maaf tertulis secara terbuka,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Handoko juga menekankan agar seluruh peneliti BRIN mempertimbangkan kasus-kasus tersebut sebagai pengalaman belajar dan titik awal, mengingat peran BRIN sebagai lembaga yang menaungi para periset di Tanah Air.

Selain itu, BRIN juga berencana untuk memulai penelitian multidisiplin untuk mencari solusi ilmiah untuk masalah-masalah sosial.