HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Saya kira untuk putusan MK tentu dari pihak pemerintah kita tidak bisa mengintervensi ya,” kata Ma’ruf dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/5).
Dengan demikian, pemerintah pun harus mengikuti putusan MK tersebut. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat.
Ia pun tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang kontra terhadap putusan tersebut. Namun ia mengingatkan, bahwa putusan MK tidak bisa diubah-ubah.
“Kita ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita,” ujar Ma’ruf.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.
Keputusan itu dikeluarkan MK dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5).
Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…
Untuk merayakan malam tahun baru tahun ini, Sony hadir dengan solusi yang tepat untuk mengakomodasi…
Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…
Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…
Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…
Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…