Advertisement
Categories: Ragam

Revenge Porn atau Sebar Video Porno Mantan Bisa Dipenjara Maksimal 6 Tahun

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kata revenge porn saat ini menjadi banyak diperbincangkan setelah video porno yang diduga menunjukkan Rebecca Klopper membuat heboh media sosial.

Masyarakat yang mengaku semakin aware terkait revenge porn yang merupakan bagian dari kekerasan seksual memberikan dukungan kepada Rebecca yang dinilai sebagai korban tersebarnya video syur tersebut.

Jika niat awal penyebar video tersebut adalah untuk mempermalukan si korban, saat ini, Rebecca Klopper telah melaporkan pelaku penyebaran video ke polisi.

Alih-alih menjatuhkan nama dan mempermalukan korban, pelaku revenge porn bisa mempermalukan diri sendiri dan merusak masa depannya.

Revenge porn adalah penyebaran foto atau video seseorang tanpa izin seseorang id video tersebut. Video atau foto tersebut biasanya dibuat oleh mantan pasangan intim seseorang.

Saat ini, Indonesia adalah salah satu negara yang sudah mengakui revenge porn sebagai tindak kriminal kekerasan seksual yang akan dijatuhi hukuman penjara serta denda jika terbukti telah melakukannya.

Ini 9 tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS.

  1. Pelecehan seksual non fisik.
  2. Pelecehan seksual fisik.
  3. Pemaksaan kontrasepsi.
  4. Pemaksaan sterilisasi.
  5. Pemaksaan perkawinan.
  6. Penyiksaan seksual.
  7. Eksploitasi seksual.
  8. Perbudakan seksual.
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Dalam pasal 14 Ayat 1 UU TPKS, ada 3 perbuatan yang termasuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik, yaitu;

  • Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
  • Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
  • Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Disahkannya UU TPKS ini memberikan payung hukum untuk para korban kekerasan seksual.

Seseorang yang sengaja melakukan revenge porn terancam hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

7 menit ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

22 menit ago

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

37 menit ago

Menteri Hukum Tegaskan Pernyataan Presiden Mengacu ke Undang-Undang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…

52 menit ago

Review Film Natal : Love Actually, Kisah Romantis yang Rumit Tapi Manis

Siapa sih yang tidak tahu dengan film asal Inggris berjudul Love Actually, yang biasanya ditonton…

1 jam ago

Gerindra Pastikan Presiden Prabowo Bakal Buka Suara Soal PPN 12%

Sekertaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi pro dan kontra kenaikan PPN 12% yang justru…

1 jam ago