Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Revenge Porn atau Sebar Video Porno Mantan Bisa Dipenjara Maksimal 6 Tahun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kata revenge porn saat ini menjadi banyak diperbincangkan setelah video porno yang diduga menunjukkan Rebecca Klopper membuat heboh media sosial.

Masyarakat yang mengaku semakin aware terkait revenge porn yang merupakan bagian dari kekerasan seksual memberikan dukungan kepada Rebecca yang dinilai sebagai korban tersebarnya video syur tersebut.

Jika niat awal penyebar video tersebut adalah untuk mempermalukan si korban, saat ini, Rebecca Klopper telah melaporkan pelaku penyebaran video ke polisi.

Alih-alih menjatuhkan nama dan mempermalukan korban, pelaku revenge porn bisa mempermalukan diri sendiri dan merusak masa depannya.

Revenge porn adalah penyebaran foto atau video seseorang tanpa izin seseorang id video tersebut. Video atau foto tersebut biasanya dibuat oleh mantan pasangan intim seseorang.

Saat ini, Indonesia adalah salah satu negara yang sudah mengakui revenge porn sebagai tindak kriminal kekerasan seksual yang akan dijatuhi hukuman penjara serta denda jika terbukti telah melakukannya.

Ini 9 tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS.

  1. Pelecehan seksual non fisik.
  2. Pelecehan seksual fisik.
  3. Pemaksaan kontrasepsi.
  4. Pemaksaan sterilisasi.
  5. Pemaksaan perkawinan.
  6. Penyiksaan seksual.
  7. Eksploitasi seksual.
  8. Perbudakan seksual.
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Dalam pasal 14 Ayat 1 UU TPKS, ada 3 perbuatan yang termasuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik, yaitu;

  • Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
  • Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
  • Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Disahkannya UU TPKS ini memberikan payung hukum untuk para korban kekerasan seksual.

Seseorang yang sengaja melakukan revenge porn terancam hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S

Pasca Diresmikan Jokowi, PT JSN Lakukan Pengalihan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan telah diresmikannya Jalan Tol Joga-Solo...

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Jumat 20 September

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya di 14 lokasi, pada Jumat 20 September 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru