yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Mahfud Akui Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut angkat bicara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Dia pun mengakui, bahwa putusan terkait nasib pimpinan lembaga antirasuah tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

“Kita lihat saja perkembangannya. Sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/5).

Kendati begitu, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya di pemerintah akan mengkaji putusan tersebut, meski ia sendiri mengaku belum membacanya secara lengkap. Namun Mahfud menjamin, pemerintah akan mendalami putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs tersebut.

“Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat,” ujarnya.

Adapun sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah sudah mendapat masukan dari sejumlah pakar agar pemerintah bertanya kepada MK tentang putusan tersebut. Namun ia berpendapat, putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi.

“Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi,” jelas Mahfud.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5) lalu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral