HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada periode reguler Mei 2023, yang berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023.
TBP yang ditetapkan LPS untuk simpanan Rupiah bank umum tercatat sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing (valas) 2,25 persen, dan simpanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, alasan pihaknya mempertahankan TBP tersebut adalah dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
“Adapun beberapa faktor pertimbangannya, yang pertama menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/5).
Faktor yang kedua, kata dia, mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi dan sentimen negatif gejolak perbankan di Eropa.
Kemudian yang ketiga, yakni memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan TBP.
“Keempat, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan,” pungkas Purbaya.
Sebagai informasi tambahan, LPS secara regular melakukan perubahan terhadap tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Namun bukan tak mungkin, LPS akan melakukan perubahan di luar waktu reguler apabila terdapat perubahan kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.