Advertisement
Categories: Ragam

Apa Itu Revenge Porn, Kalimat yang Dibahas Sejak Kasus Porno Mirip Rebecca Klopper

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Istilah revenge porn saat ini semakin dikumandangkan sejak kasus video porno yang melibatkan Rebecca Klopper menjadi perbincangan hangat.

Terlihat dari kolom komentar di beberapa akun yang membahas isu ini, netizen mengirimkan dukungan untuk Rebecca, dan menghujat sosok yang telah menyebarkan video mirip Rebecca tersebut.

Banyak netizen yang menyerukan dukungan untuk perempuan, dan bersimpati kepada korban seperti Rebecca.

Tidak sedikit pula yang membahas soal revenge porn. Istilah yang digunakan untuk video asusila yang sengaja disebarkan mantan kekasih/pasangan seksual seseorang untuk mempermalukan dan balas dendam karena hal lainnya.

Kalimat revenge porn ini sudah sering digunakan, dan merupakan sebuah tindak kriminal. Revenge porn adalah bagian dari kekerasan psikologis, kekerasan domestik, dan kekerasan seksual.

Apa itu Revenge Porn?

Revenge porn adalah penyebaran foto atau video seseorang tanpa izin orang tersebut. Video atau foto itu biasanya dibuat oleh mantan pasangan intim seseorang, sosok yang sebelumnya memiliki ‘akses’ berhubungan seksual terhadap si korban.

Namun biasanya setelah hubungan kedua pihak ini berakhir karena masalah dan lainnya, rekaman dan foto tersebut dijadikan bahan untuk memeras mantan pasangannya.

Berdasarkan penjelasan dari Wikipedia, akibat tingginya tuntutan hukum perdata dan insiden serupa yang dilaporkan, undang-undang terkait revenge porn pun sudah disahkan di sejumlah negara.

Bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) termasuk revenge porn sudah ada di atur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Disahkannya UU TPKS ini memberikan payung hukum untuk para korban kekerasan seksual. Seseorang yang sengaja melakukan revenge porn terancam hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Jangan pernah takut untuk melaporkan pelaku kekerasan seksual. Women support women!

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

6 menit ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

11 menit ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

26 menit ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

41 menit ago

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

56 menit ago

Menteri Hukum Tegaskan Pernyataan Presiden Mengacu ke Undang-Undang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…

1 jam ago