HOLOPIS.COM, JAKARTA – Istilah revenge porn saat ini semakin dikumandangkan sejak kasus video porno yang melibatkan Rebecca Klopper menjadi perbincangan hangat.

Terlihat dari kolom komentar di beberapa akun yang membahas isu ini, netizen mengirimkan dukungan untuk Rebecca, dan menghujat sosok yang telah menyebarkan video mirip Rebecca tersebut.

Banyak netizen yang menyerukan dukungan untuk perempuan, dan bersimpati kepada korban seperti Rebecca.

Tidak sedikit pula yang membahas soal revenge porn. Istilah yang digunakan untuk video asusila yang sengaja disebarkan mantan kekasih/pasangan seksual seseorang untuk mempermalukan dan balas dendam karena hal lainnya.

Kalimat revenge porn ini sudah sering digunakan, dan merupakan sebuah tindak kriminal. Revenge porn adalah bagian dari kekerasan psikologis, kekerasan domestik, dan kekerasan seksual.

Apa itu Revenge Porn?

Revenge porn adalah penyebaran foto atau video seseorang tanpa izin orang tersebut. Video atau foto itu biasanya dibuat oleh mantan pasangan intim seseorang, sosok yang sebelumnya memiliki ‘akses’ berhubungan seksual terhadap si korban.

Namun biasanya setelah hubungan kedua pihak ini berakhir karena masalah dan lainnya, rekaman dan foto tersebut dijadikan bahan untuk memeras mantan pasangannya.

Berdasarkan penjelasan dari Wikipedia, akibat tingginya tuntutan hukum perdata dan insiden serupa yang dilaporkan, undang-undang terkait revenge porn pun sudah disahkan di sejumlah negara.

Bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) termasuk revenge porn sudah ada di atur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Disahkannya UU TPKS ini memberikan payung hukum untuk para korban kekerasan seksual. Seseorang yang sengaja melakukan revenge porn terancam hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Jangan pernah takut untuk melaporkan pelaku kekerasan seksual. Women support women!