Advertisement
Categories: Polhukam

Ketua KPU Imbau Jajarannya Jangan Salah Gunakan Jabatan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa betapa besarnya kewenangan yang dimiliki oleh KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Kalau kita membaca undang-undang Pemilu ruang lingkup wewenang KPU ini betapa besar dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Hasyim dalam sambutannya usai melantik seluruh anggota KPU untuk 20 Provinsi di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Rabu (24/5).

Ia menyampaikan jika ada yang ditanyakan minimal dengan tujuh pertanyaan yang diajukan, siapa yang diberi wewenang untuk menetapkan daftar pemilih, siapa yang diberi wewenang untuk mendaftarkan peserta pemilu dan calon, siapa yang diberi wewenang menentukan daerah pemilihan, siapa yang diberi wewenang menetapkan daftar pemilih, siapa yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan kampanye, siapa yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemungutan penghitungan suara rekapitulasi sampai dengan penetapan hasil pemilu hasil pemilu berupa suara perolehan kursi maupun calon terpilih, jawabannya adalah KPU.

“Kalau rangkaian pertanyaan cuman satu yaitu adalah KPU, tidak ada lembaga lain yang diberikan wewenang sebesar itu dalam penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Hasyim Asy’ari pun mewanti-wanti kepada para jajaran di bawahnya untuk memastikan agar mereka bekerja sesuai dengan rule of law yang ada. Tidak menyelewengkan jabatan dan menyalahgunakan wewenang mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja.

“Betapa besarnya wewenang ini pasti potensi untuk penyalahgunaan. Nah, ini jangan sampai terjadi,” ujar Hasyim.

Untuk meminimalisir penyalahgunaan itu, KPU Pusat akan terus memonitor jajaran KPU di daerah agar mereka tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita saling mengingatkan sesama korps satu provinsi, atau KPU Pusat mengingatkan KPU Provinsi, nanti juga KPU Provinsi mengingatkan KPU Kabupaten Kota,” pungkasnya.

Share
Published by
Ronald Steven
Tags: KPU RI

Recent Posts

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

3 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

18 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

23 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

33 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

48 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

1 jam ago