HOLOPIS.COM, JAKARTA – Batas usia hakim MK (Mahkamah Konstitusi) diusulkan Komisi III DPR untuk diubah, yang sebelumnya minimal 55 tahun menjadi 60 tahun.

“DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang,” kata Anggota DPR RI, Arsul Sani dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/5).

Usulan itu disampaikannya, saat menyampaikan tanggapan Hasil Rapat Tertutup Panitia Kerja (Panja) Perubahan Keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam rapat panja itu, juga membahas masa jabatan hakim MK yang diusulkan diubah dari sebelumnya satu periode jabatan hakim MK 15 tahun menjadi maksimal 10 tahun.

“Karena hakim MK itu minimal, ketika masuk usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati pemerintah,” katanya.

Asrul menyampaikan, usulan tersebut akan dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham. Karena, yang jadi pembahasan adalah tentang ketentuan peralihan hakim MK karena ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum mencapai 60 tahun.

“Masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham,” jelasnya.

Namun, soal batas minimal usia hakim MK, anggota DPR RI dari Fraksi PPP ini pun menuturkan bahwa pemerintah dan DPR RI telah menyepakati, sedangkan untuk ketentuan peralihan masih akan dibahas lagi.

“Soal batas usia minimal 60 tahun, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju, tapi yang belum sepakat adalah ketentuan peralihan,” katanya.