HOLOPIS.COM, SUMUT – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka terkait gudang solar ilegal.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Teddy Marbun mengatakan, AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya.
“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin. Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (25/5).
Peran AKBP Achiruddin pun tidak dijelaskan secara detail termasuk kemana solar ilegal tersebut disalurkan.
“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55,” tuturnya.
AKBP Achiruddin sebelumnya memang sempat mengakui ditugaskan menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut.
Achiruddin menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu.