HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferry Irawan resmi divonis 1 tahun penjara karena terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Venna pun mengaku lega karena telah mendapatkan keadilan.
Ia juga tak mempermasalahkan durasi hukuman Ferry. Hal tersebut menurut Venna adalah wewenang dari hakim yang lebih tahu mengenai hukum.
“Alhamdulillah, aku mendapatkan keadilan. Menurut aku kalau jumlah vonis itu nggak ada yang pernah tau, itu wewenang hakim” kata Venna, dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).
Venna pun menekankan bahwa Ferry Irawan selama ini terbukti bohong jika mengatakan ia tak pernah melakukan KDRT.
“Fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT secara fisik maupun psikis,” lanjutnya.
Venna pun mengaku saat ini ia akan fokus ke perceraian karena proses hukum KDRT Ferry sudah selesai.
Mengingat kembali, Venna dan Ferry menikah di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo pada 7 Maret 2022 lalu.
Pernikahan tersebut hanya seumur jagung, setelah Venna melaporkan KDRT yang dilakukan Ferry, dan saat ini mantap untuk menjalankan proses cerai.