HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus mega korupsi BTS Kominfo yang sebelumnya telah menjerat Johnny G Plate.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menangkap orang kepercayaan Komisaris PT. Solitech Media Sinergi (SMS) inisial IH berinisial WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada Senin (22/5).
“WP telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan cukup bukti. Tersangka juga kami langsung lakukan penahanan demi kepentingan penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/5).
WP pun diduga sebelumnya akan melarikan diri ke luar negeri karena kasus tersebut. Sebab itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung dibantu Tim Kejati Yogyakarta dan Kejari Kulon Progo buru-buru mengejar dan menemukan di Check Point Keimigrasian Bandara Adisutjupto.
Ketut menerangkan, peran WP menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2020-2022.
“Perannya sebagai penghubung pihak- pihak tertentu,” imbuhnya.
Namun, dalam keterangan tidak diungkap kata penghubung dalam artian pengamanan perkara IH dan atau terkait aliran dana guna ‘membungkam’ para pihak agar tidak menganggu kelancaraan proyek.
Jika mengacu kepada hasil pemeriksaan Dirut BAKTI Anang A. Latif yang bocor di kalangan wartawan beberapa waktu lalu patut diduga hal itu terkait dugaan permintaan Menkominfo kepada Anang agar disetor Rp500 juta setiap bulan dan pihak lain ?
Dalam keterangannya kepada penyidik Anang telah menghubungi IH dan menyatakan kesanggupan untuk membantu permintaan dana tersebut.
Beberapa hari kemudian tersebar di media sosial tentang suami dari pimpinan lembaga tinggi negara yang berperan sebagai Vendor Panel Surya juga oknum petinggi yang disebut-sebut adalah pemasok Tower BTS serta daftar para Parpol tanpa nama.
Sebelum ini sudah 6 tersangka ditetapkan, terdiri 5 orang dalam BTS Jilid I atas nama Anang A. Latif, Irwan Hermawan, Galumbang MS, Yohan Suryanto dan Mukti Ali. Sementara Skandal BTS Jilid II atas nama Johnny G. Plate.