HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung merespon mengenai potensi Johnny G Plate dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi BTS Kominfo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, dengan nilai korupsi mencapai Rp 8 triliun lebih, bukan tidak mungkin ada TPPU yang dilakukan kader Partai Nasdem tersebut.
“Kemungkinan iya karena kerugiannya begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).
Mengenai langkah selanjutnya untuk menetapkan Johnny menjadi tersangka TPPU, Ketut pun meminta waktu mengingat proses hukum masih berjalan.
“Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman,” tukasnya.
Yang saat ini didalami menurut Ketut, penyidik bekerjama dengan seluruh pihak untuk mencari aliran uang yang telah dikorupsi oleh Johnny G Plate dkk.
“Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya,” terangnya.
“Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” sambungnya.