HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferry Irawan resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Ferry terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Menjatuhkan pidana terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian disampaikan oleh majelis hakim Boedi Harjanto, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).
Disampaikan oleh hakim, Ferry dijatuhi vonis 1 tahun. Hal tersebut karena Ferry tak terbukti melakukan tindakan KDRT yang berat.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan pertama primer tersebut,” lanjutnya.
Namun, Ferry terbukti telah melakukan kekerasan secara fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangganya.
“Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU,” katanya.
Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Kepolisian Kediri karena mengaku mendapatkan kekerasan dari suaminya saat berada di hotel di Kediri.
Polisi pun saat itu mengamankan beberapa barang bukti, seperti bercakan darah di handuk, dan juga seprai di tempat tidur.