Ferry Irawan Dijatuhi 1 Tahun Penjara, Terbukti KDRT ke Venna Melinda

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferry Irawan resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Ferry terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

“Menjatuhkan pidana terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian disampaikan oleh majelis hakim Boedi Harjanto, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).

- Advertisement -

Disampaikan oleh hakim, Ferry dijatuhi vonis 1 tahun. Hal tersebut karena Ferry tak terbukti melakukan tindakan KDRT yang berat.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan pertama primer tersebut,” lanjutnya.

- Advertisement -

Namun, Ferry terbukti telah melakukan kekerasan secara fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangganya.

“Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU,” katanya.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Kepolisian Kediri karena mengaku mendapatkan kekerasan dari suaminya saat berada di hotel di Kediri.

Polisi pun saat itu mengamankan beberapa barang bukti, seperti bercakan darah di handuk, dan juga seprai di tempat tidur.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis