HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama politikus Partai Keadilan Sosial (PKS), Bukhori Yusuf.

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus tersebut kini tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim,” kata Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).

Ramadhan pun menerangkan bahwa berkas perkara dari kasus tersebut kini tengah dipelajari oleh penyidik usai dirterima dari Polrestabes Bandung.

“Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang dilimpahkan,” ujarnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, politikus PKS yang kini duduk di kursi DPR RI Bukhori Yusuf telah dilaporkan istri keduanya yang berinisial M (30) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan KDRT.

Kuasa hukum istri pelapor M, Srimguna mengatakan, kliennya sebenarnya telah melaporkan kasus KDRT sejak November 2022 ke Polrestabes Bandung.

Hingga April 2023, kasus tersebut mandek di tingkat penyelidikan sebelum akhirnya pada Mei 2023 naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena lokasi kejadiannya itu ada di 3 daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” kata Sri, Selasa (23/5).

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam pun membenarkan adanya laporan dugaan KDRT oleh seorang politikus PKS yang masuk ke pihaknya.

“Iya menurut laporan seperti itu,” kata Nazaruddin.

Dengan adanga laporan itu, MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

“Kita harus tau dulu bener nggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener nggak, baru terlapornya nanti,” terangnya.